Jumat, 19 November 2010

Tulisan bebas tentang Etika Bisnis-Etika bisnis atau manajemen risiko?

Etika bisnis

Pelanggaran terhadap etika bisnis selalu dipicu oleh godaan terhadap keuntungan jangka pendek yang menggiurkan. Pelanggaran terhadap etika acap baru terbukti dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Sejarah telah menunjukkan bahwa ketidakpedulian perusahaan terhadap etika bisnis dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan dalam waktu yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan kehancuran perusahaan akibat kesalahan dalam penilaian dan kebijakan bisnis namun tetap memperhatikan etika bisnis.

Akibat buruk dari perilaku yang tidak etis bukan hanya akan menimpa perusahaan itu sendiri namun juga menimpa masyarakat secara umum. Seperti dalam kasus subprime mortgage di atas, kerugian juga menimpa banyak investor di berbagai pasar saham di dunia, akibat berkurangnya nilai aset yang mereka miliki.

Perilaku bisnis yang tidak etis akan menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain melahirkan persepsi yang buruk di mata masyarakat, dampak negatif lainnya adalah menurunnya moral karyawan akibat beban psikologis karena bekerja pada perusahaan yang memiliki citra buruk, terpaksa dikeluarkannya biaya untuk mengatasi citra buruk yang ada, dan ketidakpercayaan publik terhadap segala tindakan yang dilakukan perusahaan di masa depan.

Yang juga perlu mendapat perhatian adalah bahwa setiap sistem etika bisnis harus mengakui adanya keterkaitan antara aktivitas bisnis dan kehidupan di luar bisnis yang akan memengaruhi bukan hanya karyawan, namun juga teman, keluarga, dan masyarakat secara umum.

Keputusan bisnis juga merupakan bagian dari keputusan dalam kehidupan secara keseluruhan yang memiliki dampak melewati batas-batas ruang kerja. Jadi perilaku bisnis yang etis bukan hanya bagian dari norma perusahaan, tetapi juga norma masyarakat secara keseluruhan.

Manajemen risiko

Namun, tidak seperti skandal Enron dan WorldCom, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran etika bisnis, kasus subprime mortgage barangkali masih berada di wilayah abu-abu. Benarkah karena pelanggaran etika bisnis atau manajemen risiko yang tidak berjalan dengan semestinya?

Penerapan manajemen risiko yang terintegrasi, akan dapat menangkal terjadinya krisis semacam ini. Berbagai risiko diidentifikasi, diukur, dan dikendalikan di seluruh bagian organisasi. Kemungkinan terjadinya risiko dan akibatnya terhadap bisnis merupakan dua hal mendasar untuk diidentifikasi dan diukur.

elalui pengelolaan risiko terintegrasi, setiap keputusan strategik yang diambil selalu berdasarkan atas informasi yang valid dan reliable. Dengan demikian keputusan itu diharapkan mampu mengantisipasi secara efektif kejadian di masa depan dan mengurangi ketidakpastian.

Pada galibnya, proses bermula dari analisis secara akurat baik terhadap lingkungan internal maupun eksternal perusahaan. Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti dengan identifikasi dan klasifikasi secara jelas, spesifik, dan menyeluruh dari tiap risiko yang ada. Namun, identifikasi saja tidaklah cukup.

Banyak perusahaan dapat melakukan identifikasi risiko dengan baik sehingga tahu benar risiko apa saja yang akan dihadapi dalam aktivitas bisnisnya, tetapi salah dalam melakukan antisipasi.

Pertanyaannya, untuk perusahaan sekelas Citigroup seharusnya sudah memiliki manajemen risiko yang cukup canggih, seberapa besar kemungkinannya mengalami kesalahan antisipasi? Disinilah pertanyaan muncul, adakah masalah etika bisnis di dalamnya?

Sumber : Oleh: A. B. Susanto
http://web.bisnis.com/kolom/2id705.html/google

Kamis, 18 November 2010

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ( csr)

Motivasi utama setiap perusahaan atau industri atau bisnis sudah tentu adalah meningkatkan keuntungan. Logika ekonomi neoklasik adalah bahwa dengan meningkatnya keuntungan dan kemakmuran sebuah perusahaan sudah pasti akan meningkatkan kemakmuran rakyat karena lebih efisien dan murah produk yang dihasilkan.
Kenyataannya tidak demikian, banyak perusahaan bukan hanya makin kaya tetapi juga semakin berkuasa sementara penduduk miskin dan lemah serta rentan secara sosial, ekonomi, politik, kesehatan dan lingkungan makin banyak. Kemajuan perusahan juga menyumbang ketidak-adilan dan kesenjangan sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan pemerataan atau distribusi kesejahteraan.
Memperhatikan kesenjangan yang semakin besar muncul berbagai reaksi untuk memperbaiki persoalan kesenjangan. Antara lain program pengentasan kemiskinan, perbaikan kesejahteraan, bantuan subsidi langsung dan sebagainya. Itu jika dilakukan oleh pemerintah sebagai unsur negara yang yang mempunyai peran penting di situ. Kenyataan menunjukkan bahwa upaya-upaya ini sering tidak membawa hasil atau tidak berkelanjutan.
Namun bagaimana dengan swasta? Swasta dapat dikatakan sering mempunyai kekuasaan yang jauh lebih besar dari pada suatu negara. Data menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar dan kaya jika digabungkan akan mempunyai kekayaan yang lebih besar dari negara. Kekuasaan perusahaan swasta di manapun di dunia sering mampu mendikte pembuatan atau pembaruan kebijakan dan peraturan perundangan suatu negara bahkan politik dan kepemimpinan negara dan daerah. Swastapun mempunyai program-program sosial seperti bantuan fisik, pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat (community development), outreach,beasiswa, penyediaan dana filantropis dan sebagainya. Tetapi banyak juga yang tidak berkelanjutan.
Pada saat banyak perusahaan semakin besar dan semakin kaya pada saat itu pula semakin banyak orang miskin dan semakin rusak lingkungan sekitarnya. Karena itu muncul pula kesadaran untuk mengurangi dampak negative ini.
Kita sedang berhadapan dengan dunia yang tidak adil dan tidak seimbang. Pada saat ini hanya 20 persen penduduk dunia yang menikmati begitu banyak manfaat atas kekayaan alam dan hasil bumi. Mereka menikmati 85 persen pengeluaran dunia untuk konsumsi, menikmati 45 persen daging yang dikonsumsi, 65 persen listrik, menggunakan 84 persen kertas, menggunakan 85 persen logam dan bahan kimia namun menghasilkan 70 persen emisi gas karbon dioksida di seluruh dunia. Sangat tidak adil. Kesemua konsumsi ini merupakan peluang pasar yang lebih besar dinikmati mereka namun menimbulkan dampak negatif yang diderita masyarakat kecil.
Jika negara dan perusahaan swasta besar digabung sebagai kekuatan ekonomi dunia maka dari 100 kelompok ekonomi dunia 51 dikuasai swasta sedangkan 49 dikuasai negara termasuk negara-negara besar, adikuasa dan industri maju. Jika sepuluh negara besar dikeluarkan dari daftar ini maka kekayaan 200 perusahaan besar dunia melebuihi kekayaan semua negara lain di dunia ini. Laba sebuah perusahaan Microsoft tahun 2003 mencapai hampir Rp.274 trilyun padahal APBN Indonesia tahun 2004 berjumlah Rp. 341 trilun.
Ketidak-adilan ini menimbulkan ketidakpuasan bahwa globalisasi hanya menguntungkan pihak yang kuat dan kaya. Kekuasaan dan penguasaan atas sumberdaya alam serta kekayaan ada di tangan di perusahaan multinasional yang bisa mendikte negara lain (baik negara maju maupun negara miskin) sehingga negara tertentu bisa kehilangan kedaulatan atas sumberdaya alam bahkan kehilangan kebebasan dan kedaulatan negaranya serta meningkatkan ekploitasi tenaga kerja dan turut memperbesar degradasi sumberdaya alam.
Semakin banyak muncul ketidakpuasan bahkan kemarahan di kalangan rakyat sebuah negara karena kekayaan alamnya dikuasai perusahaan asing atau perusahaan multinasional. Melihat tekanan yang semakin besar oleh perusahaan (corporation) multinasional pada negara muncul pertanyaan apa yang bisa dibuat oleh perusahaan multinasional? Apa tanggung jawab mereka atas lingkungan dan masyarakat sekitar?
Banyak perusahaan swasta kini mengembangkan apa yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR), dan Corporate Citizenship (CC). Corporate Social Responsibility (CSR) adalah pengambilan keputusan yang dikaitkan dengan nilai-nilai etika, memenuhi kaidah-kaidah dan keputusan hukum dan menghargai manusia, masyarakat dan lingkungan. Corporate Citizenship (CC) adalah cara perusahaan bersikap atau memperlihatkan perilaku ketika berhadapan dengan para pihak lain sebagai salah satu cara untuk memperbaiki reputasi dan meningkatkan keunggulan kompetitif.
Corporate Citizenship juga menyangkut pada masalah pembangunan social (social development) dan dilakukan pada konteks partnership dan tata kelola (governnance. Prinsip ini memperhatikan pembangunan masyarakat, perlindungan dan pelestarian lingkungan untuk keberlanjutan lingkungan dan membantu memperbaiki kualitas hidup manusia. Corporate citizenship ini dilakukan melalui manajemen internal yang lebih baik, membantu memberikan bantuan sumberdaya untuk pembangunan sosial dan kemitraan dengan masyarakat bukan bisnis dan masyarakat luas.
Dengan meningkatnya peran swasta antara lain melalui pasar bebas, privatisasi dan globalisasi maka swasta semakin luas berinteraksi dan bertanggung jawab serta memiliki tanggung jawab sosial dengan masyarakat dan pihak lain. Didalam ekonomi moderen peranan pemerintah semakin berkurang tidak terkecuali dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik yang dulu dikuasai pemerintah kini diambil alih swasta dengan manajemen dan kualitas yang lebih baik. Namun tentu saja harus dibayar dengan lebih mahal oleh publik untuk mendapatkan kualitas yang baik.
Tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya dalam bidang pembangunan sosial dan ekonomi tetapi juga dalam hal lingkungan hidup. Sebagaimana diketahui tiga pilar utama dalam corporate citizenhip adalah keuangan, social dan lingkungan. Tentu saja perusahaan swasta harus bekerja sama dengan pihak lain dalam hal ini pemerintah dan masyarakat (termasuk ornop, parta politik dan masyarakat luas).
Menurut Bank Dunia, Tanggung jawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa komponen utama: perlindungan lingkungan, jaminan kerja, hak azasi manusia, interaksi dan keteribatan perusahaan dengan masyarakat, standar usaha, pasar, pengembangan ekonomi dan badan usaha, perlindungan kesehatan, kepemimpinan dan pendidikan, bantuan bencana kemanusiaan.
Teori, konsep dan prinsip CSR memang menarik bagus dan lengkap tetapi apakah dapat dilaksanakan? Tanggung jawab soaial perusahaan tidak bisa hanya pada perusahaan industri yang menghasilkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Tetapi juga sektor keuangan atau financial seperti lembaga keuangan bank dan bukan bank. Persoalannya banyak industri yang merusak lingkungan, melanggar HAM, melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak sering bertahan dan berkuasa dengan tetap menerima kredit dari perusahaan-perusahan keuangan yang kuat dan berkuasa di dunia. Motivasi mencari laba bisa menghambat keinginan untuk membangun masyarakat dan lingkungan sekiarnya. Sejauh ini kebijakan pemerintah untuk mendorong dan mewajibkan perusahan swasta untuk menjalankan tanggung jawab sosial ini tidak begitu jelas


Sumber :http://www.beritabumi.or.id/artikelvt.php?idartikel=173
http://goodcsr.wordpress.com/about/artikel/google

Minggu, 14 November 2010

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN

• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak
ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
• Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam
pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan
calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara
tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan
pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang
terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak
Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2
bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada
kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan,
begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut
telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai
calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin
membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling
perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi
kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah,
karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum
ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan
kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah,
sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun
semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran
kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya
untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini
perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak
memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi
bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar
angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah
jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan
mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih
dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam
kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

sumber : http://adulaja.blogspot.com/2010/01/contoh-pelanggaran-etika-bisnis.html

Senin, 25 Oktober 2010

Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Perusahaan sebagai pelaku bisnis dalam perkembangannya telah menjadi sumber kekuasaan yang semakin besar pengaruhnya. Perusahaan tidak saja telah menjadi institusi ekonomi yang kian penting dan strategis, tetapi juga merupakan suatu kekuatan besar untuk perubahan sosial. Dia telah menjadi alat yang dominan untuk mentransformasikan iptek menjadi barang-barang dan jasa-jasa yang berguna secara ekonomis. Hal itu dalam perjalanan selanjutnya telah banyak menunjang terjadinya perubahan sosial.

Sementara itu harapan masyarakat terhadap perusahaan kian meluas yang oleh Fremon E. Kast digambarkan sebagai tiga lingkaran konsentrik tanggung jawab, yakni (1) lingkaran dalam yang meliputi tanggung jawab dasar, yakni fungsi ekonomi berbasis efisiensi; (2) lingkaran tengah yang mencakup tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi ekonomi dengan kesadaran yang lebih dalam terhadap nilai-nilai dan prioritas sosial yang dinamis, seperti upaya pelestarian lingkungan, memanusiakan tempat kerja, memperlakukan pelanggan sebaik mungkin; (3) lingkaran luar yang menggambarkan tanggung jawab baru, yakni kepedulian yang lebih dalam terhadap peningkatan kualitas lingkungan sosial, seperti peduli terhadap pengangguran, kemiskinan, dan penderitaan anggota masyarakat.

Inilah yang sering disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility = CSR), suatu paham yang menyatakan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban terhadap kelompok–kelompok pemilih dalam masyarakat selain dari para pemilik perusahaan dan di luar yang ditentukan oleh undang-undang. Walaupun bisnis tidak dapat diharapkan 100 persen mengambil seluruh tanggung jawab untuk masalah sosial yang notabene begitu luas, mereka tidak dapat menutup mata terhadap perlunya perubahan sosial. Kerja sama yang aktif dengan intitusi pemerintah dalam berbagai level serta dukungan dan partisipasi anggota masyarakat lewat LSM dan yang lainnya dalam mengatasi isu-isu dan realita problem sosial merupakan resultante harapan umum dan bagian dari tanggung jawab bisnis masa kini dan yang akan datang.

Dalam perspektif bisnis jangka panjang tanggung jawab sosial adalah segepok kewajiban organisasi bisnis untuk melindungi lingkungan dan memajukan masyarakat di mana organisasi beroperasi dan di mana para pelanggannya mangkal yang merupakan jantung bisnis itu sendiri. Suka tidak suka serta mau tidak mau tanggung jawab tersebut mesti mendapat atensi yang lebih besar. Tanggung jawab sosial dunia bisnis bukanlah bentuk tanggung jawab yang dipaksakan apalagi atas dasar tekanan, ancaman, atau paksaan, melainkan tanggung jawab yang didasari kaidah moral, komitmen sosial, dan etika bisnis. Tanggung jawab sosial dunia bisnis dipengaruhi oleh berbagai kekuatan, yaitu norma sosial dan budaya, hukum serta regulasi, praktik dan budaya organisasi. Jadi, boleh dikatakan dia terbentuk karena dorongan kemanfaatan, moralitas, dan keadilan.

sumber : http://m31ly.wordpress.com/2009/11/20/19/mellyshargyy/google

Kamis, 21 Oktober 2010

PRINSIP-PRINSIP DALAM ETIKA BISNIS

Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat.

Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut:

Prinsip otonomi : adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Prinsip kejujuran : Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip keadilan : menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) : menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Prinsip integritas moral : terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang2nya maupun perusahaannya.

Pertanyaan nya bagaimana menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis ini agar benar-benar dapat operasional? Sonny juga menjelaskan, bahwa sesungguhnya banyak perusahaan besar telah mengambil langkah yang tepat kearah penerapan prinsip-prinsip etika bisnis ini, kendati prinsip yang dianut bisa beragam. Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Budaya perusahaan ini mula pertama dibangun atas dasar Visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya, yang berarti Visi ini kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari perusahaan tersebut baik keluar maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos bisnis, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan berpola perilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan.

Berkembang tidaknya sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan dalam perusahaan tersebut.

sumber : http://edratna.wordpress.com/2006/12/06/budaya-korporatif-etika-bisnis-dan-corporate-sosial-responsibilities/google

Minggu, 17 Oktober 2010

ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.


Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.

3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
• Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
• Melindungi prinsip kebebasan berniaga
• Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.

Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
• Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
• Memperkuat sistem pengawasan
• Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm/google

Minggu, 10 Oktober 2010

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.


Sumber : http://andyhariman.blogspot.com/2010/01/pengertian-etika-bisnis.html