Kamis, 18 November 2010

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ( csr)

Motivasi utama setiap perusahaan atau industri atau bisnis sudah tentu adalah meningkatkan keuntungan. Logika ekonomi neoklasik adalah bahwa dengan meningkatnya keuntungan dan kemakmuran sebuah perusahaan sudah pasti akan meningkatkan kemakmuran rakyat karena lebih efisien dan murah produk yang dihasilkan.
Kenyataannya tidak demikian, banyak perusahaan bukan hanya makin kaya tetapi juga semakin berkuasa sementara penduduk miskin dan lemah serta rentan secara sosial, ekonomi, politik, kesehatan dan lingkungan makin banyak. Kemajuan perusahan juga menyumbang ketidak-adilan dan kesenjangan sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan pemerataan atau distribusi kesejahteraan.
Memperhatikan kesenjangan yang semakin besar muncul berbagai reaksi untuk memperbaiki persoalan kesenjangan. Antara lain program pengentasan kemiskinan, perbaikan kesejahteraan, bantuan subsidi langsung dan sebagainya. Itu jika dilakukan oleh pemerintah sebagai unsur negara yang yang mempunyai peran penting di situ. Kenyataan menunjukkan bahwa upaya-upaya ini sering tidak membawa hasil atau tidak berkelanjutan.
Namun bagaimana dengan swasta? Swasta dapat dikatakan sering mempunyai kekuasaan yang jauh lebih besar dari pada suatu negara. Data menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar dan kaya jika digabungkan akan mempunyai kekayaan yang lebih besar dari negara. Kekuasaan perusahaan swasta di manapun di dunia sering mampu mendikte pembuatan atau pembaruan kebijakan dan peraturan perundangan suatu negara bahkan politik dan kepemimpinan negara dan daerah. Swastapun mempunyai program-program sosial seperti bantuan fisik, pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat (community development), outreach,beasiswa, penyediaan dana filantropis dan sebagainya. Tetapi banyak juga yang tidak berkelanjutan.
Pada saat banyak perusahaan semakin besar dan semakin kaya pada saat itu pula semakin banyak orang miskin dan semakin rusak lingkungan sekitarnya. Karena itu muncul pula kesadaran untuk mengurangi dampak negative ini.
Kita sedang berhadapan dengan dunia yang tidak adil dan tidak seimbang. Pada saat ini hanya 20 persen penduduk dunia yang menikmati begitu banyak manfaat atas kekayaan alam dan hasil bumi. Mereka menikmati 85 persen pengeluaran dunia untuk konsumsi, menikmati 45 persen daging yang dikonsumsi, 65 persen listrik, menggunakan 84 persen kertas, menggunakan 85 persen logam dan bahan kimia namun menghasilkan 70 persen emisi gas karbon dioksida di seluruh dunia. Sangat tidak adil. Kesemua konsumsi ini merupakan peluang pasar yang lebih besar dinikmati mereka namun menimbulkan dampak negatif yang diderita masyarakat kecil.
Jika negara dan perusahaan swasta besar digabung sebagai kekuatan ekonomi dunia maka dari 100 kelompok ekonomi dunia 51 dikuasai swasta sedangkan 49 dikuasai negara termasuk negara-negara besar, adikuasa dan industri maju. Jika sepuluh negara besar dikeluarkan dari daftar ini maka kekayaan 200 perusahaan besar dunia melebuihi kekayaan semua negara lain di dunia ini. Laba sebuah perusahaan Microsoft tahun 2003 mencapai hampir Rp.274 trilyun padahal APBN Indonesia tahun 2004 berjumlah Rp. 341 trilun.
Ketidak-adilan ini menimbulkan ketidakpuasan bahwa globalisasi hanya menguntungkan pihak yang kuat dan kaya. Kekuasaan dan penguasaan atas sumberdaya alam serta kekayaan ada di tangan di perusahaan multinasional yang bisa mendikte negara lain (baik negara maju maupun negara miskin) sehingga negara tertentu bisa kehilangan kedaulatan atas sumberdaya alam bahkan kehilangan kebebasan dan kedaulatan negaranya serta meningkatkan ekploitasi tenaga kerja dan turut memperbesar degradasi sumberdaya alam.
Semakin banyak muncul ketidakpuasan bahkan kemarahan di kalangan rakyat sebuah negara karena kekayaan alamnya dikuasai perusahaan asing atau perusahaan multinasional. Melihat tekanan yang semakin besar oleh perusahaan (corporation) multinasional pada negara muncul pertanyaan apa yang bisa dibuat oleh perusahaan multinasional? Apa tanggung jawab mereka atas lingkungan dan masyarakat sekitar?
Banyak perusahaan swasta kini mengembangkan apa yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR), dan Corporate Citizenship (CC). Corporate Social Responsibility (CSR) adalah pengambilan keputusan yang dikaitkan dengan nilai-nilai etika, memenuhi kaidah-kaidah dan keputusan hukum dan menghargai manusia, masyarakat dan lingkungan. Corporate Citizenship (CC) adalah cara perusahaan bersikap atau memperlihatkan perilaku ketika berhadapan dengan para pihak lain sebagai salah satu cara untuk memperbaiki reputasi dan meningkatkan keunggulan kompetitif.
Corporate Citizenship juga menyangkut pada masalah pembangunan social (social development) dan dilakukan pada konteks partnership dan tata kelola (governnance. Prinsip ini memperhatikan pembangunan masyarakat, perlindungan dan pelestarian lingkungan untuk keberlanjutan lingkungan dan membantu memperbaiki kualitas hidup manusia. Corporate citizenship ini dilakukan melalui manajemen internal yang lebih baik, membantu memberikan bantuan sumberdaya untuk pembangunan sosial dan kemitraan dengan masyarakat bukan bisnis dan masyarakat luas.
Dengan meningkatnya peran swasta antara lain melalui pasar bebas, privatisasi dan globalisasi maka swasta semakin luas berinteraksi dan bertanggung jawab serta memiliki tanggung jawab sosial dengan masyarakat dan pihak lain. Didalam ekonomi moderen peranan pemerintah semakin berkurang tidak terkecuali dalam hal pelayanan publik. Pelayanan publik yang dulu dikuasai pemerintah kini diambil alih swasta dengan manajemen dan kualitas yang lebih baik. Namun tentu saja harus dibayar dengan lebih mahal oleh publik untuk mendapatkan kualitas yang baik.
Tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya dalam bidang pembangunan sosial dan ekonomi tetapi juga dalam hal lingkungan hidup. Sebagaimana diketahui tiga pilar utama dalam corporate citizenhip adalah keuangan, social dan lingkungan. Tentu saja perusahaan swasta harus bekerja sama dengan pihak lain dalam hal ini pemerintah dan masyarakat (termasuk ornop, parta politik dan masyarakat luas).
Menurut Bank Dunia, Tanggung jawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa komponen utama: perlindungan lingkungan, jaminan kerja, hak azasi manusia, interaksi dan keteribatan perusahaan dengan masyarakat, standar usaha, pasar, pengembangan ekonomi dan badan usaha, perlindungan kesehatan, kepemimpinan dan pendidikan, bantuan bencana kemanusiaan.
Teori, konsep dan prinsip CSR memang menarik bagus dan lengkap tetapi apakah dapat dilaksanakan? Tanggung jawab soaial perusahaan tidak bisa hanya pada perusahaan industri yang menghasilkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Tetapi juga sektor keuangan atau financial seperti lembaga keuangan bank dan bukan bank. Persoalannya banyak industri yang merusak lingkungan, melanggar HAM, melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak sering bertahan dan berkuasa dengan tetap menerima kredit dari perusahaan-perusahan keuangan yang kuat dan berkuasa di dunia. Motivasi mencari laba bisa menghambat keinginan untuk membangun masyarakat dan lingkungan sekiarnya. Sejauh ini kebijakan pemerintah untuk mendorong dan mewajibkan perusahan swasta untuk menjalankan tanggung jawab sosial ini tidak begitu jelas


Sumber :http://www.beritabumi.or.id/artikelvt.php?idartikel=173
http://goodcsr.wordpress.com/about/artikel/google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar