Minggu, 14 Maret 2010

Pengertian Transfer dan Letter Of Credit

Pengertian Transfer
Adalah pemindahan dana antar rekening di suatu tempat ke tempat yang lain,baik untuk kepentingan nasabah(debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri

1.Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer:
a. REMITER/ applicant yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melelui jasa pengiriman uang.
b. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan berhak memerima dana transferdari drawee Bank atau paying bank.
c. REMITIN BANK/Drawer Bank, yaitu Bank pelaku transfer atau bank yang memerima amanat dari nasabah untuk ditransfer kepada bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana ( beneficiary)
d. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk diteruskan/untuk dibayarkan kepada beneficiary.

2. Jenis bank

Jenis Transfer ada 2 yaitu :

a. Transfer Masuk ( Incoming Transfer), yaitu pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
b. Transfer Keluar (Outgoing Transfer), yaitu pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain kepada bank lain atau cabang bank itu sendiri.


3. Proses Transfer

Proses Transfer bank ada 3, yaitu
a. melalui bank Indonesia
b. melalui bank lain
c. melalui cabang sendiri.

REFERENSI : GOOGLE



Letter of Credit (L/C)
Adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual(beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional,
diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan


JENIS-JENIS L/C:
1. Revocable L/C
adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbit setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penerima.
2. Irrevocable L/C
adalah L/C yang perubahan atau pembatalannya harus dengan persetujuan penerima.
3. Sigh Payment L/C
adalah L/C yang pembayarannya dilakukan secara tunai.
4. Acceptance L/C
adalah L/C yang pembayarannya secara berjangka.
5. Negotiation L/C
adalah L/C yang pembayarannya dengan cara membeli wesel dan /atau dokumen-dokumen yang diajukan penerima.
6. Deffered payment L/C
adalah L/C yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari.
7. Confirmed L/C
Jika L/C dikonfirmasi oleh bank pengkonfirmasi maka tanggung jawab bank pengkonfuirmasi sama dengan tanggung jawab bank penerbit.
8. Transferable L/C
L/C dapat dialihkan oleh penerima kepada pemasok melalui perantaraan bank jika bank penerbit menyatakan demikian dalam L/C.
9. Assignment L/C
L/C yang membolehkan pengalihan hasil pembayaran atas L/C kepada pihak lain atas permintaan penerima.


Referensi :
Workshop : Transaksi Ekspor-Impor dengan Letter of Credit
LPBP – LePMA/universitas gunadarma
Vee/google

1 komentar: